Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –

Upaya hukum kasasi yang diajukan Terdakwa Bambang alias Bembeng berbuah hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. Nomor 1736/PID/2026/PT MDN jo Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, perkara pidana tersebut telah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 11 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis yang memutus perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nurrahmi, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya setelah membaca Putusan PN Stabat tanggal 4 Mei 2026, Putusan PT Medan tanggal 22 Juni 2026, Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta Pld/Ks/2026/PN Stb tanggal 29 Juni 2026 dan Memori Kasasi tanggal 10 Juli 2026, Mahkamah Agung memutuskan:

MENGADILI:
• Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026;
• Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026 tetap berlaku;
• Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara;

Pemberitahuan putusan kasasi ini telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan MA (Surat Tercatat) pada 16 September 2026 oleh Jurusita Pengganti Richard Indrawan.

Relaas ditujukan kepada penasihat hukum terdakwa, CHARLES W. PARDEDE, S.H., Dkk. dari Mangaraja Law Firm.

Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang bermula dari penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025 lalu.(AVID/rel)

Berita Terkait

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”
Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi
Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB
Majelis Taklim Al Fajar Munjul Wakili Jakarta Timur di Tingkat Provinsi DKI
Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan
Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa
Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:00 WIB

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Rabu, 30 September 2026 - 10:30 WIB

Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi

Rabu, 30 September 2026 - 09:15 WIB

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 08:55 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Rabu, 30 September 2026 - 06:48 WIB

Majelis Taklim Al Fajar Munjul Wakili Jakarta Timur di Tingkat Provinsi DKI

Minggu, 27 September 2026 - 06:03 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Sabtu, 26 September 2026 - 00:06 WIB

Perjuangan Alm. Agus Permianto Melawan Stroke, Kisah di Tengah PBL Universitas Imelda

Berita Terbaru