PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:32 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, –

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II (kini PTPN I Regional I).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, dilihat Senin (20/7/2026) perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn diputus secara e-court pada 17 Juli 2026. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, SH, MH, dengan anggota Surya Dharma, SH, MH dan Rapnauli Purba, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan kelompok Firman Nasution dkk melalui Kantor Hukum Dr. Ibnu Affan, SH, MH & Rekan menuntut pembayaran hak bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium). Total nilai tuntutan mencapai sekitar Rp10,24 miliar.

Persidangan tersebut menyita perhatian para pensiunan PTPN II yang rutin menghadiri setiap sidang. Proses persidangan juga mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara.

Kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman, SH, MH dan Refo Arif Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan membenarkan putusan tersebut. Menurut mereka, majelis hakim menolak seluruh tuntutan penggugat, baik terkait bantuan beras pensiun, kekurangan PhDP maupun tuntutan jubelium dalam bentuk medali emas.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Julisman.

Menurut Julisman, majelis hakim menilai seluruh tuntutan para penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga harus ditolak.

Terkait bantuan beras pensiun, Julisman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009.

Dalam aturan itu disebutkan pekerja yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi dirinya maupun keluarganya.

Sementara mengenai tuntutan kekurangan PhDP, pihak PTPN I Regional I berpendapat pembayaran dana pensiun telah mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Penghasilan Dasar Pensiun Karyawan PT Perkebunan Nusantara I.

Menurut mereka, besaran dana pensiun yang diterima para pensiunan bahkan dinilai lebih besar dibandingkan hak pensiun yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana didalilkan penggugat.

Adapun terkait tuntutan jubelium, Julisman menyatakan PTPN II telah memberikan penghargaan masa kerja 25 tahun dalam bentuk nilai setara harga emas yang telah disepakati bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) melalui Perjanjian Bersama tertanggal 28 April 2023.

Selain itu, para karyawan yang memenuhi syarat juga telah menerima penghargaan berupa lima kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dasar bukti dan argumentasi tersebut, kata Julisman, majelis hakim akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan para pensiunan dan ahli waris.

“Putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

Apalagi seluruh proses persidangan turut dipantau Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara,” tutupnya.(opunk)

 

Berita Terkait

Desa Ampa Kolak Semakin Maju: Dana Desa Dikelola Tepat Sasaran untuk Warga
Gayo Lues: Wajah Baru Kampung Akul, Jejak Kemajuan Lewat Realisasi Dana Desa
Penyaluran Dana Desa Pining 2026 Tahap Pertama Optimal untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Penyidikan Kasus Kematian Sungguh Satria Aritonang Dinilai Berjalan Lambat, Kuasa Hukum Pertanyakan Belum Diperiksanya Saksi Kunci
Jaga Soliditas dan Sinergitas, Kapolres dan Forkopimda Simalungun Serta Pematang Siantar Gelar Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP
Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Desa Ampa Kolak Semakin Maju: Dana Desa Dikelola Tepat Sasaran untuk Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Gayo Lues: Wajah Baru Kampung Akul, Jejak Kemajuan Lewat Realisasi Dana Desa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Penyaluran Dana Desa Pining 2026 Tahap Pertama Optimal untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:32 WIB

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:09 WIB

Penyidikan Kasus Kematian Sungguh Satria Aritonang Dinilai Berjalan Lambat, Kuasa Hukum Pertanyakan Belum Diperiksanya Saksi Kunci

Senin, 20 Juli 2026 - 21:07 WIB

Jaga Soliditas dan Sinergitas, Kapolres dan Forkopimda Simalungun Serta Pematang Siantar Gelar Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 16:58 WIB

Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:14 WIB

Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla

Berita Terbaru